
Bagaimana Pembagian Harta Rumah Setelah Cerai?
Sebelum membahas bagaimana pembagian harta rumah setelah cerai dan aturan-aturan seperti apa yang berlaku. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi dan aturan yang akan dibahas pada artikel ini. Perceraian sering sekali terjadi di beragam kalangan masyarakat. Sebelum mengambil keputusan kritis ini, suami dan istri terkadang memiliki kesepakatan tentang pembagian harta terutama rumah yang telah dihuni. Namun, adapula pasangan yang memang memiliki postnuptial. Postnuptial atau Perjanjian Pasca Nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri dalam bentuk akta Notaris selama masih dalam ikatan perkawinan. Tujuan utama dari dibuatnya perjanjian ini adalah untuk memisahkan harta bersama yang diperoleh selama suami istri masih berada dalam ikatan perkawinan. Karena berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh dalam ikatan perkawinan merupakan harta bersama sehingga nantinya jika salah satu dari pasangan suami istri ingin menjual atau mengalihkan harta yang diperoleh selama perkawinan, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pasangannya. Dengan dibuatnya perjanjian ini, maka terdapat kejelasan








