Beberapa orang lebih memilih mengajukan KPR untuk memiliki rumah dengan cepat tanpa harus menunggu memiliki uang tunai yang nominalnya cukup besar.
Pengajuan KPR di Bank menjadi salah satu pilihan dan tentunya perlu melalui proses pengecekan data kreditmu terlebih dulu. Tidak menutup kemungkinan pengajuan tersebut akan ditolak langsung oleh Bank karena kamu memiliki riwayat kredit yang buruk.
Bagaimana pihak Bank mengetahui hal tersebut?
Sebelumnya, informasi mengenai riwayat kreditmu ditangani oleh Bank Indonesia dengan program yang disebut BI Checking. Namun sejak Januari 2018, tugas ini ditangani sepenuhnya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui program yang disebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang bertugas untuk mengawasi dan mengelola informasi keuangan, salah satunya debitur.
Semua informasi kreditmu yang tercatat dibeberapa lembaga terdapat pada sistem tersebut. Sehingga, Bank manapun akan mudah mengakses data riwayat kreditmu tersebut.
Riwayat ini lah yang akan menunjukkan apakah pengajuan KPR mu layak atau tidaknya untuk diterima. Nah, sebaiknya sebelum mengajukan KPR ini, kamu mengecek data kreditmu terlebih dulu secara mandiri melalui kantor cabang OJK yang terdapat di kotamu atau melalui website konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi
Bagaimana jika ternyata riwayat kreditmu buruk, sehingga gagal mengajukan KPR?
Berikut ini beberapa cara perbaiki status OJK agar statusmu sebagai debitur (peminjam) kembali membaik dan datamu dihapus dari blacklist OJK.
1. Lunasi Semua Pinjaman
Hal ini adalah langkah pertama yang mesti kamu lakukan. Utang adalah sesuatu yang harus kamu pertanggungjawabkan. Jika memang sudah menumpuk, sebaiknya bayar utang tersebut dari jumlah dengan tingkat suku bunga yang terbesar lebih dulu karena utang inilah yang memiliki porsi terbesar karena semakin besar bunganya, maka akan semakin menumpuk nantinya hingga kamu sangat kesulitan untuk melunasinya.
2. Hubungi Lembaga Penyedia Pinjaman
Lembaga penyedia pinjaman ini disebut sebagai kreditur. Data-data riwayat kreditmu yang tercatat pada sistem pada dasarnya terhubung dengan SLIK.
Jika kamu merasa tidak ada pinjaman yang sedang kamu ajukan atau bahkan sudah melunasinya sejak lama. Tidak menutup kemungkinan datamu masih tersimpan di sistem mereka sebagai debitur. Hal ini akan membuat SLIK menganggapmu masih memiliki pinjaman. Jadi, cobalah untuk menghubungi lembaga tersebut.
3. Tunggu 12-24 bulan
Walaupun sudah melunasi semua utangmu, namamu tidak akan langsung terhapus dari blacklist OJK begitu saja. Waktu yang diperlukan adalah sekitar 12-24 bulan sejak kamu melunasi utang agar terhapus dari blacklist.
Kamu bisa mencek statusmu secara berkala melalui website konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. Selama namamu belum dihapus, pengajuan pinjaman KPR mu kemungkinan besar juga tidak akan disetujui oleh Bank.
4. Bayar Utang dengan Lancar
Hal ini tentu akan membuat riwayat pinjamanmu lebih baik, pembayaran utang dengan lancar sebaiknya dilakukan oleh semua debitur, baik yang baru pertama kali mengajukan ataupun yang sudah pernah masuk blacklist OJK. Karena untuk yang sudah pernah masuk blacklist, tentu sudah tau lamanya memperbaiki statusmu agar bisa mengajukan pinjaman kembali. Hal ini, akan sangat menghambatmu saat ingin mengajukan KPR untuk memiliki rumah dengan cepat. Jadi, jangan sampai namamu masuk blacklist lagi ya.
Terdapat beberapa penilaian OJK untuk penerima pinjaman yang dibagi menjadi 5 skala. Skala ini akan diinformasikan oleh OJK ketika kamu mengecek status riwayatmu secara mandiri melalui SLIK atau kantor cabang. Semakin tinggi skala tersebut maka akan semakin sulit pinjamanmu untuk disetujui.
Skala 1
Skala ini menunjukkan status kreditmu lancar dan tidak pernah memiliki tunggakan selama kamu membayar utang.
Skala 2
Status kreditmu pernah menunggak selama 90 hari. Hal ini akan dianggap bahwa pengajuan pinjamanmu selanjutnya akan semakin kecil kemungkinannya untuk diterima.
Skala 3
Skala ini sudah dianggap tidak lancar karena menunggak selama rentang waktu 120 hari.
Skala 4
Skala ini akan membuat lembaga penyedia pinjaman meragukanmu karena tunggakan mencapai waktu 180 hari.
Skala 5
Skala ini sudah termasuk kredit macet karena melebihi 180 hari dan sudah sulit untuk diterima pengajuan pinjamannya dalam jumlah berapapun.
Nah, setelah kamu mengecek datamu melalui SLIK OJK, maka kamu akan mengetahui apakah mungkin atau tidaknya pengajuan KPR mu diterima. Itulah Cara perbaiki status OJK. Semoga artikel ini bermanfaat ya…
Baca Juga : 6 Alasan Pilih KPR agar Cepat Punya Rumah
