Sebelum membahas bagaimana pembagian harta rumah setelah cerai dan aturan-aturan seperti apa yang berlaku. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi dan aturan yang akan dibahas pada artikel ini.
Perceraian sering sekali terjadi di beragam kalangan masyarakat. Sebelum mengambil keputusan kritis ini, suami dan istri terkadang memiliki kesepakatan tentang pembagian harta terutama rumah yang telah dihuni. Namun, adapula pasangan yang memang memiliki postnuptial.
Postnuptial atau Perjanjian Pasca Nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri dalam bentuk akta Notaris selama masih dalam ikatan perkawinan.
Tujuan utama dari dibuatnya perjanjian ini adalah untuk memisahkan harta bersama yang diperoleh selama suami istri masih berada dalam ikatan perkawinan. Karena berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh dalam ikatan perkawinan merupakan harta bersama sehingga nantinya jika salah satu dari pasangan suami istri ingin menjual atau mengalihkan harta yang diperoleh selama perkawinan, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pasangannya. Dengan dibuatnya perjanjian ini, maka terdapat kejelasan mengenai kepemilikan harta masing-masing suami dan istri. (Dilansir melalui website Libera)
Namun, terdapat beberapa kondisi yang membuat harta tersebut tidak bisa dibagi begitu saja jika tidak terdapat Postnuptial. Hal ini mesti ditelusuri lebih lanjut lagi.
Pada artikel ini, kami akan membahas lebih spesifik tentang pembagian aset rumah. Yuk, simak lebih lanjut!
Tidak akan rumit permasalahan pembagian harta ini jika terdapat Postnuptial yang telah memberikan ketentuan lain sejak awal. Atas nama siapapun harta yang diperoleh setelah menikah, maka menjadi milik bersama pula. Sedangkan harta yang diperoleh sebelum pernikahan menjadi hak milik masing-masing.
Dalam Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan tentang konsekuensi atau akibat hukum terhadap harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Artinya, bisa menurut hukum adat, agama dan hukum lainnya.
Rumah yang dimaksud pada artikel ini adalah rumah yang dibeli pada saat pernikahan dan pasangan tersebut tidak memiliki postnuptial.
Berikut beberapa alternatif jika terjadi permasalahan seperti yang dibahas sebelumnya.
Jual dan Bagi Rata Hasil
Pembagian harta rumah cerai dengan cara ini mungkin dipilih oleh banyak orang. Namun, sebelum itu sebaiknya cek kembali apakah pasar properti sedang dalam kondisi baik. Artinya, kamu jangan sampai terburu-buru untuk menjual bila masih memikirkan ingin mendapatkan keuntungan. Sebaliknya, hanya akan mendapatkan kerugian jika menjual secara terburu-buru. Jual lah rumah tersebut saat pasar properti dalam kondisi baik.
Beli Hak Sepenuhnya
Tidak perlu pembagian harta rumah setelah cerai. Membeli sepenuhnya hak milik rumah tersebut juga salah satu solusi. Jika kamu masih ingin mempertahankan kepemilikan rumah tersebut, cobalah untuk sebagian hak tersebut agar bisa menjadi milik kamu sepenuhnya.
Pembelian dengan Cicilan
Hal ini berlaku jika rumah yang kamu beli melalui cicilan KPR. Jika memang uang tidak mencukupi untuk membayar cicilan KPR dan biaya penalti sekaligus untuk melunasinya. Bisa saja, tunggu hingga cicilan tersebut lunas baru menjualnya. Namun, dengan cara ini tentu akan memerlukan waktu yang lebih lama sesuai dengan tenor yang dipilih sebelumnya.
Over Kredit KPR
Ini cara lainnya jika rumah tersebut dibeli secara KPR. Dengan over kredit, kamu tidak perlu melunasi KPR. Namun, hal tersebut berlaku jika pengajuan over kredit disetujui oleh Bank. Selanjutnya, kamu bisa membagi rata hasil over kredit tersebut jika telah disetujui.
Membagi Rumah
Hal ini hanya berlaku untuk rumah berukuran besar. Jika pasangan tersebut tidak masalah untuk tinggal berdampingan. Membagi rumah tersebut menjadi dua bagian bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi.
Berikan ke Anak
Alangkah baiknya jika rumah tersebut dihibahkan kepada anak jika telah dikaruniai anak. Hal ini dapat dilakukan, karena anak dibawah umurpun bisa menerima hak kepemilikan atas sertifikat rumah.
Nah, itu beberapa solusi alternatif pembagian harta rumah untuk pasangan tanpa Perjanjian Pasca Nikah atau Postnuptial. Semoga artikel ini bermanfaat ya..
Baca Juga : Aspek Penting Dari Tujuan Survei Lokasi Sebelum Membeli Properti Hunian
