
4 Jenis Dokumen Jual Beli Properti Residensial
Bagi kebanyakan kaum awam yang baru berencana memiliki properti residensial, tentunya perlu memahami dokumen jual beli properti hunian apa saja yang wajib ada sebelum transaksi atau akad jual beli tersebut dilangsungkan. Hal ini dimaksudkan agar calon pembeli terhindar dari gagal paham. Kelengkapan dokumen ini sangatlah krusial bagi yang ingin membeli rumah tentunya. Adapun kelengkapan dokumen untuk pembelian properti residensial, baik untuk rumah baru maupun rumah bekas pada umumnya sama. Para developer yang professional akan mengurus dengan seksama terkait dokumen-dokumen yang menjadi sentra legalitas proyek perumahan yang digarapnya, sehingga bisnis dan reputasi mereka dapat diapresiasi dengan baik oleh calon pembeli. Berikut ini adalah 4 (empat) jenis dokumen yang wajib ada dalam jual beli properti residensial yang berlaku umum namun menjadi pondasi utama dan barometer dalam jual beli properti hunian yaitu: Sertifikat Tanah dan Rumah (SHM atau SHGB) Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat hak kuasa penuh atas tanah dan bangunan, memiliki nilai dan kedudukan legalitas yang lebih kuat dan tinggi

