Bagi kebanyakan kaum awam yang baru berencana memiliki properti residensial, tentunya perlu memahami dokumen jual beli properti hunian apa saja yang wajib ada sebelum transaksi atau akad jual beli tersebut dilangsungkan. Hal ini dimaksudkan agar calon pembeli terhindar dari gagal paham. Kelengkapan dokumen ini sangatlah krusial bagi yang ingin membeli rumah tentunya.Adapun kelengkapan dokumen untuk pembelian properti residensial, baik untuk rumah baru maupun rumah bekas pada umumnya sama. Para developer yang professional akan mengurus dengan seksama terkait dokumen-dokumen yang menjadi sentra legalitas proyek perumahan yang digarapnya, sehingga bisnis dan reputasi mereka dapat diapresiasi dengan baik oleh calon pembeli.Berikut ini adalah 4 (empat) jenis dokumen yang wajib ada dalam jual beli properti residensial yang berlaku umum namun menjadi pondasi utama dan barometer dalam jual beli properti hunian yaitu:
Sertifikat Tanah dan Rumah (SHM atau SHGB)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat hak kuasa penuh atas tanah dan bangunan, memiliki nilai dan kedudukan legalitas yang lebih kuat dan tinggi atas kepemilikan tanah, dengan masa berlaku seumur hidup serta dapat dipindahtangankan. SHM dapat dijadikan agunan (jaminan) dan disarankan untuk investasi jangka panjang.Sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sertifikat yang memberikan kuasa pada bangunan tanpa tanah dan harus diperpanjang dalam kurun waktu 30 tahun serta dapat diperpanjang kembali dengan kurun waktu paling lama 20 tahun. SHGB lebih beresiko menjadi beban hak tanggungan dan disarankan untuk investasi jangka pendek atau menengah.Baik SHM maupun SHGB merupakan sertifikat yang harus dimiliki oleh para pembeli atau pemilik hunian. Tanpa dokumen ini maka dapat diibaratkan bahwa rumah tersebut sebagai hunian illegal.Baca Juga : Mengenal Istilah-Istilah Arti Sertifikat TanahAkta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) adalah akte otentik yang berlaku sah secara hukum negara melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Transaksi jual beli yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB) tersebut adalah pengalihan hak dari pihak penjual atau pemilik kepada pihak pembeli sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Pertanian dan Agraria.Dalam transaksi jual beli properti residensial tentunya melibatkan banyak pihak, karenanya guna memastikan kelancaran proses dalam mendapatkan rumah, maka perlu dibuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (SPJB) pada awal transaksi sebagai tanda jadi dan selanjutnya ke tahap Akta Jual Beli (AJB) sebagai finalisasinya.Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Berdasarkan Undang-undang Agraria No. 28 Tahun 2002 yang mengatur perihal bangunan, mensyaratkan bahwa untuk mendirikan bangunan di Indonesia diwajibkan memiliki Izin Mendirikan bangunan (IMB). IMB merupakan landasan legalitas yang sah dalam hal mendirikan yang peruntukannya dimulai dari jumlah lantai dan detail teknis yang menjadi lampirannya.Adapun dampak dari bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB) yakni:- Bangunan berpotensi untuk disegel oleh pihak berwenang.
- Tidak dapat melakukan pengajuan kredit kepada pihak Bank atas bangunan tersebut.
- Kesulitan dalam pengurusan peningkatan status dari SHGB menjadi SHM.
