Masih banyak yang belum tahu nih tentang jenis-jenis dan istilah sertifikat tanah. Informasi ini perlu kamu ketahui baik sebelum membeli tanah, rumah dan bangunan lainnya. Hal ini penting agar kamu mengerti perbedaannya.
Ketika kamu berencana membeli aset baik berupa kavling, rumah, apartemen, ruko, rukan dan lain sebagainya, maka usahakan untuk mencermati status aset tersebut termasuk kategori dalam izin kepemilikan atas nama perorangan, instansi, atau milik negara. Ini akan sangat membantu kamu untuk mengantisipasi kemungkinan yang perlu dipersiapkan kedepannya, misalnya rumah yang kamu beli memiliki status HGB maka akan lebih aman jika mempersiapkan dana untuk pengurusan ke notaris saat mengajukan peningkatan status dari HGB menjadi SHM.

Untuk mempermudah pemahaman kamu mengenai istilah dan jenis sertifikat tanah, berikut ulasan yang dapat memberikan gambaran umum mengenai istilah-istilah yang melekat dengan tanah :
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas hak turun-menurun, dengan legalitas yang kuat dan penuh yang dapat dimiliki orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pemilik lain seperti dalam jual beli properti. Hak milik hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) saja.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah sertifikat atas hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang kembali dengan kurun waktu paling lama 20 tahun.
Syarat yang dapat diberikan fasilitas sebagai pemegang HGB adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Badan Hukum (Instansi) yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) adalah hal untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, guna perusahaan, pertanian, perikanan, atau perternakan.
Hak Guna Usaha (HGU) diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 hektar. Apabila luas tanahnya 25 hektar atau lebih maka wajib menggunakan investasi modal yang layak dan manajerial perusahaan yang baik dari aspek teknis maupun prosedur administrasi.
HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun hingga 35 tahun, kemudian jika diperpanjang kembali akan diberikan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Baca Juga : Ulasan Ringkas Mengenai Keunggulan dan Kelemahan Sertifikat Tanah Elektronik
4. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan /atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain.
Hak pakai ini timbul berdasarkan keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan merupakan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah. Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, dan Tanah Hak Milik.
5. Sertifikat Hak Sewa
Sertifikat Hak Sewa merupakan sertifikat yang dikeluarkan dalam perjanjian sewa tanah dengan syarat-syarat tertentu. Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar sejumlah uang sebagai sewa kepada pemiliknya.
6. Hak Pengelolaan (HPL)
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Atau dengan kata lain HPL yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
Hak pengelolaan (HPL) dapat diberikan kepada:
- Instansi Pemerintah (Pusat / Daerah)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- PT. Persero
- Badan Otoritas
- Badan-badan Hukum lainnya yang ditunjuk pemerintah sepanjang sesuai tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah
7. Strata Title
Strata Title merupakan kepemilikan atas satuan rumah susun atau dikenal dengan istilah Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS). SHMRS adalah bentuk kepemilikan yang diberikan terhadap pemegang hak atas rumah susun. Pada intinya SHMRS memungkinkan kepemilikan bersama secara horizontal disamping pemilikan secara vertikal.
Hal ini telah diatur oleh Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun yang memuat klausul berikut :
“Hak pemilikan atas satuan rumah susun merupakan hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.”
8. HGB di Atas HPL
HGB di Atas HPL, dapat diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang HGB setelah mendapat persetujuan dari pemegang HPL.
Jadi, untuk perpanjangan atau pembaharuan HGB tersebut memang harus atas persetujuan pemegang HPL. Namun, tidak ada jaminan permohonan perpanjangan HGB di Atas HPL tersebut pasti akan disetujui oleh pemegang HPL. Jika pemegang HPL tidak memberikan persetujuan, maka jangka HGB tidak diperpanjang atau diperbaharui. Ini berarti jangka waktu HGB berakhir dan HGB-nya dihapus.
Demikian jenis-jenis sertifikat tanah yang berlaku, semoga artikel ini dapat memberikan wawasan yang cukup untuk bekal kamu saat berencana membeli properti ya..