Membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan pilihan yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Namun, bagi pembeli rumah pertama, proses akad KPR sering kali terasa membingungkan karena banyak Istilah Penting Akad Kpr seperti DP, tenor, plafon KPR, SLIK OJK, AJB, hingga APHT yang Harus Dipahami.
Padahal, memahami Istilah Penting Akad Kpr sejak awal dapat membuat pembelian rumah berjalan lebih lancar dan menghindari kesalahan yang dapat menghambat pencairan kredit.
Artikel ini membahas proses akad KPR Subsidi dan KPR Komersial, lengkap dengan istilah-istilah penting yang perlu dipahami sebelum menandatangani perjanjian kredit.
Apa Itu Akad KPR?
Akad KPR adalah proses penandatanganan perjanjian antara pembeli rumah dengan bank sebagai pemberi pembiayaan. Setelah akad dilakukan, bank akan mencairkan dana kepada penjual atau developer sesuai ketentuan yang berlaku.
Mulai saat itulah pembeli memiliki kewajiban membayar cicilan setiap bulan hingga masa pinjaman berakhir.
Baik KPR Subsidi maupun KPR Komersial, proses akad pada dasarnya memiliki alur yang hampir sama. Perbedaannya terletak pada persyaratan, ketentuan pemerintah, besaran bunga, serta jenis rumah yang dapat dibiayai.
Perbedaan KPR Subsidi dan KPR Komersial
| KPR Subsidi | KPR Komersial |
|---|---|
| Ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) | Terbuka untuk semua calon pembeli |
| Mendapat dukungan pemerintah | Tidak mendapat subsidi pemerintah |
| Suku bunga tetap sesuai program pemerintah | Bunga mengikuti kebijakan bank |
| Harga rumah dibatasi pemerintah | Harga rumah mengikuti pasar |
| Memiliki persyaratan khusus | Persyaratan lebih fleksibel |
Tahapan Proses Akad KPR
Secara umum, berikut tahapan yang akan dilalui calon pembeli rumah.
1. Pengajuan KPR
Calon pembeli mengajukan permohonan KPR kepada bank dengan melengkapi berbagai dokumen, seperti:
- KTP
- NPWP
- Kartu Keluarga
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
- Rekening koran
- Dokumen pendukung lainnya
Untuk KPR Subsidi, biasanya terdapat tambahan persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
2. Verifikasi dan Analisis Kredit
Setelah dokumen diterima, bank akan melakukan analisis terhadap calon debitur.
Beberapa aspek yang dinilai antara lain:
- Penghasilan
- Masa kerja
- Kemampuan membayar cicilan
- Riwayat kredit melalui SLIK OJK
- Kelengkapan dokumen
Jika hasil analisis memenuhi syarat, bank akan memberikan persetujuan kredit (Approval).
3. Penentuan Plafon KPR
Setelah disetujui, bank menentukan plafon KPR, yaitu jumlah maksimal pinjaman yang diberikan kepada calon pembeli.
Besarnya plafon dipengaruhi oleh:
- Harga rumah
- Besar uang muka (DP)
- Penghasilan
- Kemampuan membayar cicilan
4. Menentukan Tenor Pinjaman
Tenor adalah jangka waktu pembayaran KPR.
Umumnya tersedia pilihan:
- 10 tahun
- 15 tahun
- 20 tahun
- 25 tahun
Semakin panjang tenor, cicilan bulanan menjadi lebih ringan, tetapi total bunga yang dibayarkan biasanya lebih besar.
5. Pembayaran Down Payment (DP)
DP (Down Payment) merupakan uang muka yang dibayarkan pembeli sebelum kredit dicairkan.
Pada KPR Subsidi, besaran DP umumnya lebih ringan dibandingkan KPR Komersial karena adanya dukungan program pemerintah.

Istilah Penting Saat Akad KPR
Berikut beberapa istilah yang sering muncul saat proses akad.
1. DP (Down Payment)
Uang muka yang dibayarkan pembeli kepada penjual atau developer sebelum proses kredit berjalan.
2. Plafon KPR
Jumlah pinjaman yang disetujui oleh bank berdasarkan hasil analisis kemampuan finansial calon debitur.
3. Tenor
Lama waktu cicilan KPR hingga pinjaman lunas.
4. Suku Bunga
Biaya penggunaan dana pinjaman yang dikenakan oleh bank.
Pada KPR Subsidi, bunga biasanya tetap sesuai program pemerintah, sedangkan KPR Komersial dapat mengikuti ketentuan masing-masing bank.
5. Angsuran Bulanan
Jumlah cicilan yang dibayar setiap bulan.
Besarnya dipengaruhi oleh:
- Harga rumah
- DP
- Plafon pinjaman
- Suku bunga
- Tenor
6. SLIK OJK
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem yang digunakan bank untuk melihat riwayat kredit calon debitur.
Riwayat pembayaran yang baik akan meningkatkan peluang pengajuan KPR disetujui.
Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id untuk melakukan checking SLIK OJK secara online
Baca juga : Cara Cek SLIK OJK dan Memperbaiki Skor Kredit Agar Lolos KPR
7. Akad Kredit
Tahap penandatanganan seluruh dokumen resmi antara pembeli dan bank.
Dokumen biasanya ditandatangani di hadapan notaris.
8. AJB (Akta Jual Beli)
AJB merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
9. SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM adalah bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan.
Pada rumah yang dibeli melalui KPR, sertifikat biasanya dijadikan jaminan kepada bank sampai kredit lunas.
10. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
Dokumen yang memberikan hak kepada bank untuk menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan selama masa kredit berlangsung.
11. Asuransi Jiwa
Melindungi sisa pinjaman apabila debitur meninggal dunia selama masa KPR, sehingga beban tidak beralih kepada ahli waris sesuai ketentuan polis.
12. Asuransi Kebakaran
Memberikan perlindungan terhadap risiko kebakaran atau kerusakan tertentu pada rumah selama masa kredit.
Checklist Sebelum Akad KPR
Sebelum menghadiri proses akad, pastikan beberapa hal berikut sudah dipersiapkan.
✅ Memahami besaran DP yang harus dibayar.
✅ Mengecek riwayat SLIK OJK agar tidak ada kendala saat proses kredit.
✅ Memahami jenis suku bunga yang digunakan.
✅ Memeriksa kembali data pada AJB dan SHM.
✅ Menghitung kemampuan cicilan agar tetap sesuai kondisi keuangan.
✅ Membaca seluruh isi perjanjian kredit sebelum menandatangani dokumen.
Tips Agar Proses Akad KPR Berjalan Lancar
- Datang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh bank atau notaris.
- Bawa seluruh dokumen asli yang diminta.
- Pastikan seluruh data pada dokumen sudah benar.
- Jangan ragu bertanya apabila ada istilah yang belum dipahami.
- Simpan salinan seluruh dokumen akad dengan baik.
Kesimpulan
Akad KPR merupakan tahapan penting dalam proses memiliki rumah, baik melalui KPR Subsidi maupun KPR Komersial. Dengan memahami istilah seperti DP, plafon KPR, tenor, SLIK OJK, AJB, SHM, hingga APHT, calon pembeli dapat menjalani proses akad dengan lebih percaya diri dan meminimalkan risiko kesalahan administratif.
Persiapan yang matang tidak hanya mempercepat proses persetujuan kredit, tetapi juga membantu Anda mengambil keputusan finansial yang tepat untuk memiliki rumah impian.
