fbpx

Hukum Untuk Tetangga Menyebalkan

Hukum Untuk Tetangga Menyebalkan

Pasti ada yang pernah merasakan punya tetangga menyebalkan. Entah karena selalu bikin ulah walaupun sudah dinasehati atau ada penyebab lainnya.Pada artikel ini akan dibahas hukum bertetangga menurut undang-undang yang telah ditetapkan. Jangan sampai deh jadi tetangga menyebalkan untuk orang lain karena bisa dipidana lho!

Sebelum membahas hukum apa saja itu, harus diketahui lebih dulu apa saja perlakuan bertetangga yang dinilai sebagai pelanggaran dan bisa ditindak pinada.

 

Hukum Untuk Tetangga Menyebalkan
Illustrasi Tetangga Menyebalkan (Sumber : Freepik)

 

Mendirikan Bangunan

Hal ini bisa menjadi penyebab tetangga dipidana. Bukan berarti tidak boleh mendirikan bangunan. Pelanggaran hanya terjadi jika tetangga yang mendirikan bangunan melakukan kegiatan pada saat jam istirahat atau malam hari sehingga lingkungan sekitar terganggu.

Parkir Sembarangan

Parkir sembarangan di halaman rumah tetangga apalagi sampai menutup akses jalan tidak bisa dibenarkan. Hal ini bisa membuat tetangga kesal dan berhak melaporkan perilaku menyebalkan tersebut jika pelaku tidak bisa ditegur lagi.

Membuat Kegaduhan

Kegaduhan yang termasuk jenis pelanggaran adalah menyalakan televisi dengan volume besar, berteriak-teriak, memainkan alat musik, menghempaskan barbel saat jam istirahat hingga membuat lingkungan sekitar terganggu.

Hewan Peliharaan

Tetangga yang memiliki hewan peliharaan yang mengganggu apalagi hingga BAB di halaman rumah bisa menjadi pelanggaran, apalagi sampai merusak properti dan furniture di rumah.

Menjemur Pakaian Sembarangan

Menjemur pakaian hingga melebar ke halaman tetangga apalagi sampai menjemur di pagar tetangga juga termasuk pelanggaran.

Bentuk pelanggaran tersebut bisa diteruskan ke ranah hukum jika tetangga yang berbuat tidak bisa dinasehati dan terus mengulangi perbuatannya tersebut.

 

Hukum Pidana Untuk Tetangga Menyebalkan

Pasal 593 KUH Pidana

Pasal 593 KUP Pidana secara tegas memberikan ancaman kurungan bagi siapapun yang membuat gaduh atau riuh, sehingga ketenteraman di sekitar menjadi terganggu.

Pasal 671 KUH Perdata

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali atas izin semua yang berkepentingan”.

Pasal 1365 KUH Perdata

“Tetangga yang merasa dirugikan akibat perbuatan tetangganya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam doktrin, perbuatan melawan hukum mengandung unsur harus ada perbuatan (positif atau negatif), harus melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul, dan ada kesalahan”.

Namun, ada baiknya jika ada upaya untuk berbaikan dengan tetangga terlebih dulu sebelum pelanggaran-pelanggaran tersebut dibawa hingga ke ranah hukum. Hal ini demi kebaikan bersama kedepannya.

Dengan meminta bantuan pengurus setempat baik seperti Ketua RT dan RW, aturan bisa dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang harus dipatuhi bersama.

Jika tetangga masih melanggar aturan tersebut dan sudah tidak bisa ditoleransi, maka diperbolehkan menempuh upaya hukum.

Dalam buku ‘KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan’ disebutkan bahwa unsur-unsur PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yaitu :

  1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif)
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum
  3. Ada kerugian
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian, dan
  5. Ada kesalahan.

Jangan sampai salah langkah jika sudah ingin menempuh upaya hukum, karena bisa saja akan menjadi bumerang bagi pelapor.

Demikian mengenai bagaimana Hukum Pidana Untuk Tetangga Menyebalkan. Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Waspada Penyakit! Ini Cara Basmi Tuntas Cacing di Kamar Mandi

Tags :