fbpx

Arti dan Konsep Floating Rate Dalam KPR

floating rate bunga kpr

Alasan utama mengapa tanah dan rumah menjadi portofolio investasi dari sektor riil yang paling menjanjikan adalah karena harganya yang selalu naik setiap tahunnya dan nilai aset dari properti tersebut dapat ditingkatkan. Dalam jual beli properti hunian (rumah) tentunya tidak lepas dari kredit jika dana tunai untuk membeli secara cash keras tidak memadai sehingga opsi membeli secara kredit menjadi solusi yang kondusif dan memberi angin segar bagi yang ingin membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

Namun perlu diketahui bahwa jumlah angsuran yang harus dicicil secara rutin setiap bulannya dengan tenor tertentu sangatlah tergantung pada sistem suku bunga acuan yang digunakan bank tempat kita mengajukan KPR. Salah satu sistem suku bunga yang ditawarkan adalah floating rate (bunga mengambang).

Floating rate atau bunga mengambang juga sering disebut sebagai bunga berjalan, maksudnya nilai bunga akan terus mengalami perubahan selama masa periode pinjaman berlangsung, dimana pembayaran bunga dapat menurun atau justru mengalami kenaikan sesuai acuan suku bunga Bank Indonesia (BI) atau kebijakan dari internal bank yang bersangkutan.

Dari sisi ilmu perbankan dapat dijelaskan bahwa suku bunga mengambang (floating rate) dihitung dengan dasar kurs mengambang diatas suku bunga pasar uang. Dengan demikian, naik turunnya tingkat suku bunga  pasar uang akan mempengaruhi bunga angsuran yang harus dibayarkan. Ketika suku bunga pasar naik (turun), maka bunga pinjaman juga akan naik (turun) yang secara otomatis akan mempengaruhi terhadap naik turunnya jumlah angsuran. Baca Juga : 6 Alasan Pilih KPR Agar Cepat Punya Rumah

Untuk lebih jelasnya agar lebih mudah dipahami maka ilustrasinya adalah sebagai berikut, misalnya Anda membeli rumah dengan menggunakan fasilitas KPR, dimana angsuran bulanannya dikenakan 1 juta dengan suku bunga 10%. Seiring waktu berjalan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga KPR menjadi 12%, maka dengan demikian angsuran rumah mengalami kenaikan menjadi 1,2 juta pada bulan berjalan tersebut. Umumnya pihak BI mewajibkan pihak bank untuk mencantumkan suku bunga acuan kreditnya pada masing-masing situs web bank yang bersangkutan.

Adapun alasan mengapa BI menaikkan atau menurunkan suku bunganya adalah karena kebijakan pemerintah. Apabila pemerintah menstimulus perumahan rakyat, maka angsuran KPR untuk kategori tertentu dan berdasarkan segmen pasar yang dibidik memungkinkan untuk turun pada acuan suku bunganya. Sedangkan alasan yang menyebabkan BI menaikkan suku bunganya adalah sebagai daya ungkit terhadap supply demand pasar untuk meningkatkan potensial kinerja keuangan domestik dengan tujuan agar aliran modal tetap masuk kedalam negeri sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi. Berikut data perkembangan rata-rata kenaikan suku bunga KPR 2021 – Februari 2022.

Kenaikan Suku bunga KPR
Data Kenaikan Suku Bunga KPR (Source : OJK)

  Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan floating rate (bunga mengambang) yang dapat menjadi informasi bagi Anda saat  berencana menggunakan fasilitas KPR yaitu:

Kelebihan Floating RateKekurangan Floating Rate
– Jika BI menurunkan suku bunga acuan maka angsuran rumah Anda ikut turun. Ini berarti Anda dapat menikmati penurunan suku bunga yang tidak dapat dirasakan oleh nasabah (debitur) yang menggunakan sistem bunga flat dari KPR yang diambilnya. – Memberi peluang agar lebih mampu untuk menekan pengeluaran bulanan terhadap jumlah angsuran KPR yang dibayarkan, sehingga sisa dana dari penurunan suku bunga tersebut dapat dialokasikan bagi kebutuhan lainnya, misalnya dana darurat, proteksi dan modal investasi.– Dengan adanya regulasi dari BI untuk menaikkan suku bunga acuan akan berimbas pada kenaikan angsuran rumah Anda. – Secara faktual kenaikan suku bunga acuan dari Bank Indonesia (BI) lebih sering terjadi ketimbang penurunan suku bunga, dan ini berpotensi pada saat debitur tidak dapat membayar angsuran sebagaimana mestinya akan berakibat angsuran menjadi membengkak secara drastis, sehingga resiko menunggak atau bahkan kredit macet dapat saja terjadi.

Beberapa pakar keuangan adak yang lebih merekomendasi sistem floating rate dalam KPR bagi calon debitur, walaupun pada kenyataannya nilainya dapat berubah sewaktu-waktu. Hal tersebut dikarenakan setelah periode fixed rate berakhir, sejumlah bank akan menaikkan suku bunga diatas bungan acuan dari BI rateyang berlaku dipasaran, sehingga bagi debitur yang tidak mengantisipasi hal ini serta tidak memiliki kecukupan dan cadangan, maka potensi resiko kredit macet semakin besar.

Jadi kesimpulannya, apabila Anda berencana menggunakan fasilitas KPR dengan sistem floating rate, ada baiknya Anda memastikan terlebih dahulu mengenai ketersediaan dana cadangan agar dapat memenuhi tagihan biaya KPR yang sewaktu-waktu suku bunga acuannya mengalami peningkatan yang signifikan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan bagi Anda tentang konsep floating rate dalam KPR.

Tags :